Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia
Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat (BPR-RI – BPHNMS). Melayani Bantuan Hukum di Luar & di Dalam Pengadilan.
BPR-RI Untuk Negara & Masyarakat
Sejarah & Pembentukan
17 Agustus 1945
Pembentukan Badan Pusat Reklasseering, bersamaan dengan perjuangan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
19 Agustus 1945
Pelaksanaan pembebasan dan penampungan tawanan perang serta narapidana dimulai.
12 November 1954
Penetapan Menteri Kehakiman RI Nomor: J.A.5/105/54. Diundangkan dalam Berita Negara No. 105 Tahun 1954.
9 Juni 1956
Keputusan Menteri Kehakiman RI No: J.H.7.1/6/2/56. Tambahan Lembaran Berita Negara No. 90 Tahun 1956.
31 Desember 2006
Surat Keputusan Mandat No. 254/SKEP/Mandat/31/XII/BPPDRI/HUK/RKL/2006, Bogor — dengan kantor-kantor di seluruh Indonesia.
Dasar Pelaksanaan Pekerjaan Negara
- 1LN. 1870 Stbl. No. 64
- 2LN. 1937 Stbl. No. 574
- 3LN. 1938 Stbl. No. 276
- 4Pasal 1653 s/d Pasal 1665 KUH Perdata
- 5Pasal 13 s/d Pasal 16, Pasal 17, Pasal 50 KUH Pidana
- 6Mengingat UUD 1945 dan Pancasila
Para Ahli Hukum sejak Berdirinya BPR-RI
- 1Mr. Soeyudi
- 2Mr. Soeprapto
- 3Mr. Katidjan
- 4Mr. Soebagyo
- 5Prof. Dr. Mr. Prayoedi
- 6Prof. Dr. Drs. BRM Tjokrodiningrat, SH. P.hd.
Pekerjaan Negara yang Dilaksanakan
Di bawah induk organisasi Kementerian Hukum dan HAM RI, BPR-RI melaksanakan pekerjaan negara berikut:
Pidana Bersyarat / Lepas Bersyarat
Pendampingan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan pembebasan bersyarat.
Bantuan (van Bisten)
Pemberian bantuan hukum dan sosial bagi yang membutuhkan.
Pengawasan Lanjutan Narapidana
Pengawasan atas narapidana yang telah kembali ke masyarakat.
Sosial Control / Monitoring
Pemantauan sosial untuk menjaga ketertiban dan reintegrasi.
Pencari – Pembela & Kebenaran
Berperan mencari serta membela kebenaran demi keadilan.
Mitra Kerja Pemerintah RI
Bermitra dengan Pemerintah dalam pelaksanaan pekerjaan negara.
Pengakuan Pemerintah Republik Indonesia
Keberadaan BPR-RI — Dewan Reklasseering Pusat Ambtenaar Der Reklasseering Independen (Non Departemen) selaku Badan Peserta Hukum Pelaksanaan Undang-Undang untuk negara dan masyarakat (Staatsblad 1870 No. 64) — diakui melalui:
- 1Lembaran Berita Negara No. 105 Tahun 1954. Penetapan Menteri Kehakiman RI No. J.H.1.7/6/2/56, Jakarta 12 November 1954.
- 2Tambahan Lembaran Berita Negara No. 90 Tahun 1956. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. J.H.1.7/6/2/56, Jakarta 9 Juni 1956.
- 3Buku Tata Negara cetakan ke-VI (Pradnya Paramita, Jakarta 1961), hal. 234 & 237 — mengenai lapangan kepidanaan dan pengawasan reklasseering.
- 4Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 1985.
- 5Hukum Administrasi Negara.
- 6Surat Keputusan Mandat No. 254/SKEP/mandat/31/XII/BPPDRI/RKL/HUK/2006, Bogor 20 Desember 2006.
Legalitas Mandat
Surat Keputusan Mandat No. 254/SKEP/Mandat/31/XII/BPPDRI/HUK/RKL/2006, tanggal Bogor, 31 Desember 2006. BPR-RI mempunyai kantor-kantor di seluruh Indonesia, dengan DPD Tk.I/Tk.II Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.